Ntvnews.id
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas mengatur tentang pelindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Sementara itu, platform seperti X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok dinyatakan telah memenuhi kewajiban tersebut.
"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi (PP Tunas) yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa, 14 April 2026.
Baca Juga: TikTok Patuhi PP Tunas, 780 Ribu Akun Anak Dinonaktifkan
Terkait Roblox, ia menjelaskan bahwa platform gim asal Amerika Serikat tersebut sebenarnya telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global sebagai respons terhadap kebijakan pembatasan akses anak di berbagai negara.
Namun demikian, pemerintah Indonesia tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi nasional, khususnya dalam aspek perlindungan anak dari risiko tinggi di ruang digital.
"Namun demikian, meskipun ini adalah kebijakan global, kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi," tegasnya.
Roblox sendiri telah meluncurkan fitur Roblox Kids yang diperuntukkan bagi pengguna usia 5–12 tahun dengan sistem verifikasi usia. Dalam fitur tersebut, pengguna hanya dapat mengakses gim dengan kategori konten “Minimal” atau “Mild”.
Meski begitu, Kemkomdigi menilai platform tersebut belum sepenuhnya patuh karena masih memungkinkan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal, yang menjadi perhatian utama para orang tua di Indonesia.
"Meskipun sudah melakukan adjustment (penyesuaian) yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa Roblox telah mematuhi (PP Tunas). Jadi artinya belum, kita tetap menilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas," kata Meutya.
Baca Juga: Roblox Hadirkan Akun Khusus Anak di Indonesia, Ini Fitur dan Batasannya
Sementara itu, untuk YouTube, pemerintah masih menunggu langkah konkret dari platform milik Google tersebut dalam memenuhi ketentuan PP Tunas. Kemkomdigi bahkan telah memberikan sanksi administratif berupa teguran pertama.
"Kita masih menunggu respon untuk langkah-langkah yang dilakukan Youtube (untuk mematuhi PP Tunas)," ujar Meutya.
Ia menambahkan bahwa meskipun YouTube telah melakukan komunikasi informal dan sedikit perubahan dengan mencantumkan batas usia “mungkin 16 tahun”, hal tersebut dinilai belum memenuhi standar hukum di Indonesia.
"Sesungguhnya (YouTube) sudah merubah sedikit tampilan di layarnya menjadi (batas usia) 'mungkin 16 tahun'. Sayangnya di Indonesia ini kalau hukum itu tidak boleh ada kata 'mungkin 16 tahun'. Jadi ini yang sedang kita minta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan 'mungkin' dari YouTube," tegas Meutya.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat pada Selasa (14/4/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) (Antara)