Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta rencana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jalan tol dibatalkan. Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, meminta rencana tersebut ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan Jalan Tol oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) masih berlangsung.
"Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik," ujar Huda, Rabu, 22 April 2026.
Huda menilai rencana tersebut sama saja menambah beban pajak baru bagi masyarakat. Menurut dia, publik harus membayar dua kali untuk aset yang semestinya menjadi milik bersama.
"Meski tarif jalan tol pada dasarnya adalah retribusi (imbalan langsung atas jasa penggunaan infrastruktur), bukan pajak, tetapi selama masa konsesi, publik membayar tarif tol untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau pengelola tol," papar politisi PKB ini.
"Setelah masa konsesi berakhir dan jalan tol menjadi milik negara penuh, idealnya tarif tol hanya untuk biaya operasional, bukan untuk keuntungan investor. Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama," imbuhnya.
Huda mendesak agar rencana tersebut ditunda terlebih dahulu atau dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan jalan tol oleh BUJT masih berlangsung. Rencana itu bisa dipertimbangkan setelah konsesi berakhir atau tarif tol diturunkan.
Gerbang tol Cikampek Utama
"Kami mendesak agar wacana ini ditunda atau bahkan dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan Jalan Tol oleh BUJT masih berlangsung. Lakukan kajian ulang secara transparan mengenai struktur tarif tol, pasca-konsesi, dan kewenangan pungutan pajak atas jalan milik negara," jelas Huda.
"Bedakan secara tegas antara masa konsesi (tarif=pengembalian investasi+operasional) dan pasca-konsesi (tarif = biaya operasional saja). Pajak tambahannya dapat dipertimbangkan pasca-konsesi itu pun dengan tarif tol yang telah diturunkan drastis," imbuh anggota DPR dari Daerah Pemilihan Karawang, Purwakarta, Bekasi ini.
Huda meminta pemerintah untuk prioritaskan efisiensi daripada menambah instrument pungutan baru ke rakyat. Huda mengingatkan wacana tersebut melalui kajian yang melibatkan publik hingga akademisi.
"Prioritaskan efisiensi dan pengembalian aset daripada menambah instrumen pungutan baru. Pastikan BUJT benar-benar mengembalikan aset dalam kondisi baik setelah konsesi berakhir. Libatkan publik dan akademisi dalam pembahasan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha," tandasnya.
Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan skema satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang KM 414, Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2026). PT Jasamarga Transjawa Tol bersama Korlantas Polri memberlakukan skema satu ara (Antara)