Ntvnews.id
Ia menjelaskan bahwa pemulihan daya beli menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan dalam menentukan perlu atau tidaknya penerapan pajak baru.
“Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” kata Purbaya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu 22 April 2026.
Terkait indikator yang digunakan untuk mengukur perbaikan ekonomi, Menkeu menyebut pemerintah akan mencermati sejumlah parameter seperti pertumbuhan ekonomi dan survei kepercayaan konsumen.
Saat ditanya apakah target pertumbuhan ekonomi 6 persen menjadi acuan utama, ia menyampaikan bahwa angka tersebut tidak harus dicapai secara tepat, namun mendekati level tersebut sudah dapat mencerminkan perbaikan kondisi ekonomi.
Baca Juga: Purbaya Terbitkan Aturan Beli Rumah dan Apartemen di 2026 Bebas PPN 100 Persen
“Hitungan saya sih deket-deket ke sana (6 persen). Tapi ya jangan 6 persen persis, deket-deket juga boleh. Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan (kebijakan) pajak baru,” katanya.
Sebagai gambaran, penerimaan pajak hingga 31 Maret 2026 tercatat mencapai Rp394,8 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 20,7 persen secara tahunan.
Di sisi lain, isu terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol turut menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Ia juga akan meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis terlebih dahulu.
Baca Juga: Purbaya Belum Tahu Rencana Jalan Tol Kena Tarif PPN: Nanti Saya Beresin Deh
“Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini,” kata Purbaya.
Bendahara negara tersebut mengaku belum mendalami isu tersebut secara menyeluruh dan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai informasi, wacana penerapan PPN pada jalan tol tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 sebagai salah satu opsi untuk memperluas basis penerimaan negara.
(Sumber: Antara)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)