Kemendag Terbitkan Aturan Impor Gandum, Kacang Hijau hingga Pir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 12:03
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). ANTARA/HO-kemendag.go.id/pri. Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). ANTARA/HO-kemendag.go.id/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian sebagai langkah mendukung program swasembada pangan nasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada Kamis, 8 Mei 2026.

"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup penambahan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor.

Baca Juga: Transmigrasi Jadi Penopang Swasembada Pangan Nasional, Pemerintah Perkuat Hilirisasi dan Pasar Ekspor

Beberapa komoditas yang diatur meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (yang termasuk dalam kelompok komoditas beras), serta buah pir (yang masuk dalam kelompok hortikultura).

Dengan adanya perluasan ruang lingkup pengaturan ini, para importir diwajibkan memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Proses penyusunan kebijakan ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengacu pada Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga di dalam negeri, meningkatkan produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen lokal.

"Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," jelas Gilang.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Swasembada Energi Paling Lambat Tercapai 2029

Ia menegaskan bahwa importir wajib memiliki PI dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian saat melakukan impor gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Untuk impor beras pakan, diperlukan PI yang dilengkapi dengan neraca komoditas (NK).

Sementara itu, impor buah pir mensyaratkan PI dengan bukti kepemilikan atau penguasaan gudang berpendingin cold storage*) serta dokumen pendukung terkait produk hortikultura.

Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga diwajibkan dilengkapi dengan laporan surveyor (LS) sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

(Sumber: Antara)

x|close