Sule Menang, Permohonan Ahli Waris yang Diajukan Teddy Pardiyana Ditolak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2026, 16:56
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sule Sule (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Komedian Sule berhasil memenangkan perkara terkait permohonan penetapan ahli waris Lina Jubaedah yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung. 

Permohonan yang didaftarkan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung terkait status ahik waris Bintang, diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung. Putusan itu dipublikasikan melalui sistem e-court.

Dalam hal ini, Majelis Hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO). Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan," tutur Bahyuni, saat dihubungi awak media, 8 Mei 2026.

Pihak pengadilan dikabarkan sudah menyampaikan ke Rizky Febian dan juga Sule yang sedang berada di Thailand.

Perseteruan Teddy Pardiyana dan keluarga Sule bermula usai Lina Jubaedah meninggal pada 2020, terkait harta warisan bernilai miliaran rupiah. Sengketa mencakup aset seperti kos-kosan, tanah, dan perhiasan. Dimana Teddy juga diduga menggelapkan aset Rizky Febian berupa kos-kosan dan uang bernilai miliaran rupiah.

x|close