Ruben Onsu Bakal Somasi Sarwendah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2026, 12:04
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Ruben, Sarwendah Ruben, Sarwendah

Ntvnews.id, Jakarta - Konflik pascacerai antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, semakin memanas. Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, berencana melayangkan somasi kepada Sarwendah terkait dugaan penahanan dokumen kepemilikan aset berupa sertifikat vila dan surat tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Langkah ini diambil karena Sarwendah dinilai melanggar kesepakatan pembagian harta yang tertuang dalam Akta No. 39.

Minola Sebayang menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan, aset tersebut sah menjadi bagian Ruben Onsu. Pihaknya telah meminta penyerahan dokumen, namun urung diberikan dengan alasan yang dianggap tidak relevan oleh pihak Ruben.

"Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi kepada S (Sarwendah) terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39 yang mengatakan bahwa setelah terjadi perceraian, maka masing-masing pihak harus memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing, terkait dengan masalah apakah itu mau dijual, mau dialihkan, atau apa pun," ungkap Minola Sebayang, 15 September 2026.

Penahanan dokumen tersebut disinyalir karena pihak Sarwendah mengaitkannya dengan masalah lain, yakni proses cicilan pinjaman bank atas aset rumah terpisah yang hingga kini masih menjadi sengketa antara keduanya. 

"Kami pernah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben yang saat ini masih dalam kekuasaannya S untuk diserahkan sesuai dengan Akta 39, tapi tidak diserahkan, karena digantungkan kepada proses cicilan itu," lanjut Minola.

Pihak Ruben menilai tindakan Sarwendah yang menguasai dan menahan dokumen milik orang lain secara sepihak tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Minola dengan tegas memperingatkan potensi tindak pidana dalam kasus ini jika somasi yang akan dikirimkan diabaikan.

"Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan, yang ancamannya 4 tahun penjara. Jadi ini mungkin dalam waktu dekat somasi tersebut atas persetujuan Ruben, kita akan kirim kepada S," tegasnya.

Lebih lanjut, Minola memaparkan bahwa unsur pidana tersebut dapat terpenuhi karena adanya niat menguasai barang yang menjadi hak orang lain. 

"Dia (Sarwendah) tahu itu bagian Ruben, Tapi kita ingin menguasainya dengan alasan apa pun, tidak memberikan ketika diminta oleh orang yang berhak, itu kan dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana penggelapan," tutup Minola.

Hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum Ruben Onsu masih merampungkan draf somasi tersebut sebelum secara resmi dilayangkan kepada Sarwendah.

Sementara itu, dari kubu Sarwendah sebelumnya telah membantah keras tudingan penggelapan dokumen vila ini. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa penahanan dokumen tersebut justru berlandaskan pada klausul yang ada di dalam Akta 39 itu sendiri.

Jaenudin menyebutkan, dokumen vila tersebut masih memuat nama Sarwendah dan proses serah terima atau balik nama tidak bisa dilakukan sebelum Ruben menyelesaikan urusan cicilan dengan pihak bank terkait aset rumah mereka yang terancam disita. Ia menyarankan pihak Ruben untuk kembali menelaah dengan cermat isi dari Akta 39.

Saling lempar somasi ini bermula dari persoalan cicilan rumah mewah yang ditempati Sarwendah dan anak-anaknya. Pihak Sarwendah sebelumnya telah melayangkan somasi karena Ruben dianggap menunggak cicilan, sementara kubu Ruben menolak disalahkan sepenuhnya atas tunggakan tersebut, berujung pada somasi balasan terkait aset vila.

x|close