Berstatus WNA, KUA Sebut Amanda Rigby Harus Lengkapi Syarat Khusus Sebelum Dinikahi Andre Taulany

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2026, 13:10
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Andre Taulany, Amanda Rigby Andre Taulany, Amanda Rigby (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Andre Taulany dikabarkan tengah mempersiapkan pernikahannya dengan Amanda Lintang Larasati Rigby. Namun, pendaftaran pernikahan tersebut saat ini belum dapat diproses lantaran Amanda berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Inggris, sehingga wajib melengkapi sejumlah dokumen khusus.

Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, membenarkan bahwa Andre Taulany telah mengajukan surat rekomendasi nikah dari KUA Ciputat Timur yang ditujukan ke KUA Kebayoran Baru pada 14 Agustus 2026 lalu. Namun, hingga saat ini pihak KUA belum menerima berkas fisiknya.

"Status dari surat yang diajukan berstatus 'terkirim'. Belum ada dokumen fisik asli pendaftaran yang diserahkan oleh calon pengantin ke KUA Kebayoran Baru. Oleh karena itu, permohonan belum dapat diproses," ujar Riswanto, 15 September 2026.

Riswanto menjelaskan, karena Amanda Rigby memiliki darah keturunan dan berkewarganegaraan Inggris, terdapat persyaratan administratif ekstra yang harus dipenuhi sebelum hari pernikahan tiba. Dokumen paling krusial yang harus diserahkan adalah surat izin dari Kedutaan Besar Inggris.

"Memang ada beberapa persyaratan khusus bagi warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby. Syarat yang paling krusial atau inti adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Riswanto menyebutkan bahwa Amanda juga wajib melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi paspor, akta kelahiran, dan data kedua orang tua. Terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat-surat tersebut, ia menyebut hal itu sepenuhnya bergantung pada proses di Kedutaan Besar.

Berdasarkan aturan pencatatan nikah, Andre dan Amanda diwajibkan melengkapi seluruh dokumen pendaftaran maksimal 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad (hari H).

Meski demikian, KUA tetap memberikan ruang jika dokumen baru rampung dalam waktu yang mepet.

"Apakah bisa dilakukan proses pendaftaran jika ternyata kurang dari 10 hari kerja? Itu boleh, asalkan kedua mempelai mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai dengan wilayah pencatatan akad nikah itu akan dilangsungkan," tegas Riswanto.

x|close