Kasus Richard Lee Segera Disidangkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2026, 09:00
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Richard Lee Richard Lee (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus yang menyeret nama dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dinyatakan sudah lengkap alias P21.

Hal ini diungkap oleh kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, dimana kasus tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya yakni persidangan.

"Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21," tutur Andaru, 25 Mei 2026.

Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya siap melakukan pelimpahan berkas tahap dua yang meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejati Banten.

"Untuk kemudian dilakukan penuntutan," sahutnya.

Usai dilakukan pelimpahan tahap dua, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan jadwal sidang. Biasanya, kejaksaan membutuhkan waktu 14 hingga 20 hari untuk menyiapkan surat dakwaan.

Sebagai informasi, Richard Lee dipolisikan oleh teman sejawatnya Samira alias Doktif dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara. 

Richard juga disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

x|close