Ntvnews.id, Jakarta - Alex Sancaya bersama kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto beserta tim meluapkan rasa kekecewaannya usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di perusahaan iklan, dimana dalam rapat tersebut, Alex resmi diberhentikan dari posisinya sebagai direksi perseroan tanpa mendapatkan kompensasi dari perusahaan.
Dalam hal ini, Alex menjelaskan bahwa dirinya menolak keras keputusan RUPSLB karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Alex mengaku bahwa dirinya menolak skorsing dan keputusan RUPSLB ini karena tidak memberikan ruang untuk pemberian kompensasi, yang mana hal tersebut wajib diberikan kepada direksi yang telah bekerja dan mendedikasikan diri selama bertahun-tahun.
"Mengenai RUPSLB hari ini, 24 Juli 2026, kita menyatakan bahwa kita menolak RUPSLB ini karena dia diadakan berdasarkan skorsing yang tidak sah, sehingga agenda pemberhentian ini tidak memiliki dasar hukum yang sah dan juga agenda tidak memberikan di dalam RUPSLB ini juga tidak membicarakan masalah kompensasi yang harus diberikan kepada direksi, apalagi direksi yang secara aktif telah bekerja, telah memberikan tanggung jawab, telah memberikan risiko pribadi kepada perusahaan selama 6 tahun belakangan ini. Sehingga saya menolak RUPSLB ini karena tidak memberikan ruang untuk pemberian kompensasi, dan itu melanggar undang-undang." tutur Alex dalam keterangannya, 24 Juli 2026.
Sebelumnya Alex menyebutkan bahwa dirinya memang merangkap jabatan selama 6 tahun terakhir bekerja di perusahaan iklan tersebut. Dimana saat menanyakan haknya, Alex justru diacuhkan dan selalu diulur secara terus menerus. Usai diberhentikan sebagai direksi per 24 Juli 2026, Alex didampingi oleh Tommy Tri Yunanto memantapkan diri untuk membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan terkait menunut hak serta permohonan perlindungan dan bantuan hukum.
"Alasan dari perusahaan adalah, nanti kita akan diskusi lebih lanjut untuk alasan tersebut, ya kita duga dan kita kira karena sejalan dengan upaya Pak Alex dari awal sampai sekarang itu menuntut hak Pak Alex. Dari situ keluar pertama tuh Pak Alex disekorsing, padahal Pak Alex tidak melakukan hal apapun itu selain menuntut haknya," tutur kuasa hukum Alex.
"Dari situlah kemudian sampai pada titik ini yaitu RUPSLB, di mana agenda RUPSLB itu secara langsung menyebutkan agendanya itu untuk melakukan pemberhentian Pak Alex dan tanpa memberikan kompensasi, padahal seharusnya dan sepatutnya ketika seseorang sudah bekerja dia wajib diberikan kompensasi, dan pemberhentiannya tersebut juga kita duga itu karena upaya Pak Alex menuntut haknya, padahal itu diperbolehkan oleh undang-undang."
Atas keputusan tersebut, pihak Alex Sancaya memastikan akan terus melanjutkan langkah dan eskalasi ke ranah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Alex Sancaya, pengacara Tommy Tri Yunanto (Sosial media)