Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPRD DKI, Bebizi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegar pada tahun 2017.
Melalui kuasa hukum Bebizie, Putra Safriza, S.H., C.Me, menegaskan bahwa kehadiran kliennya di gedung merah phtih tersebut murni sebagai bentuk kepatuhan hukum dan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kehadiran Bebizie tersebut guna menjalani proses pemeriksaan selama hampir lima jam, mulai pukul 09.45 WIB hingga 14.43 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Kuasa Hukum Bebizie, Putra Safriza, menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan wujud nyata sikap kooperatif dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Kehadiran Bebizie di KPK adalah wujud penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. Bebizie hadir bersikap kooperatif dan telah menyampaikan seluruh keterangan secara jujur sesuai fakta yang diketahui dan dialaminya secara langsung kepada penyidik,” ujarnya, 14 Agustus 2026.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik KPK sempat mendalami informasi mengenai adanya transfer dana ke rekening Bebizie sekitar tahun 2017. Menanggapi hal tersebut, pihak Bebizie memberikan penjelasan detail mengenai asal-usul uang tersebut.
Menurut Putra, dana yang diterima kliennya pada tahun tersebut merupakan pembayaran resmi atas kontrak kerja sebagai penyanyi. Bebizie saat itu diundang oleh sebuah perusahaan untuk mengisi acara hiburan dalam rangkaian kegiatan kampanye.
"Bebizie menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya memang pernah menerima pembayaran atau transfer karena diundang oleh perusahaan terkait untuk tampil bernyanyi dalam suatu kegiatan kampanye," jelasnya.
Lebih lanjut, tim hukum menekankan bahwa penerimaan dana tersebut bersifat profesional dan tidak memiliki kaitan dengan substansi perkara korupsi yang tengah disidik oleh KPK.
"Penerimaan tersebut berkaitan dengan profesionalitas Bebizie sebagai penyanyi yang memenuhi undangan untuk tampil, bukan karena adanya hubungan atau keterlibatan dalam perkara pidana sebagaimana yang mungkin berkembang dalam pemberitaan," tegas Putra.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa selama pemeriksaan, Bebizie bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara transparan berdasarkan apa yang dialaminya secara langsung.
Lebih lanjut, Putra Safriza meminta publik dan media massa untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia berharap tidak ada spekulasi liar atau opini sepihak yang dapat merugikan reputasi Bebizie sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
“Kami perlu menegaskan bahwa keberadaan Bebizie dalam pusaran kasus ini murni atas kapasitas profesionalnya sebagai pengisi acara (penyanyi) pada rentang tahun 2017–2018, bukan karena keterlibatan dalam substansi perkara," pungkas Putra.
Anggota DPRD DKI Bebizie di gedung Merah Putih KPK (Sosial media)