Red Notice Terbit, Syekh Ahmad Al Misry Kini Diburu Polri lewat Interpol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 12:41
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) menggelar konferensi pers penanganan kasus PPA dan PPO di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) menggelar konferensi pers penanganan kasus PPA dan PPO di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri terus mengupayakan pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap lima orang laki-laki. Karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir, kepolisian mengandalkan jalur kerja sama Interpol guna membawa pulang tersangka ke tanah air.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul keberadaan tersangka yang sudah tidak lagi berada di wilayah Indonesia. Penyidik sebelumnya telah memasukkan nama SAM ke dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga mengajukan penerbitan Red Notice.

"Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka sudah tidak berada di Indonesia. Dan telah memohon penerbitan Red Notice ke Interpol pada 9 Juli 2026. Telah diterbitkan Red Notice terhadap tersangka SAM sejak Juli," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).
 

Hingga kini, proses penanganan perkara terus berjalan. Penyidik secara intensif membangun komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir, Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri, serta jaringan Interpol untuk memetakan lokasi sekaligus memproses pemulangan SAM.

"Kami juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka," ujarnya.

Skenario penanganan perkara telah disiapkan. Begitu SAM berhasil dipulangkan, penyidik akan langsung memeriksa tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagai catatan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sebenarnya sempat memeriksa SAM melalui fasilitas konferensi video. Hasil pemeriksaan jarak jauh tersebut kemudian dilekapi dengan tanda tangan basah dari yang bersangkutan.
 

"Dengan diterbitkannya Red Notice, kalau (keberadaan) tersangka sudah diketahui yang bekerja internal. Kami berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia," katanya.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga tengah mendalami status kewarganegaraan tersangka. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto menjelaskan bahwa ketika SAM mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI), ia secara hukum harus melepaskan kewarganegaraan Mesir karena Indonesia menolak asas kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

"Karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Salah satunya kewarganegaraan asli atau asalnya yaitu Mesir pasti dilepas oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Kendati demikian, penyidik menerima informasi bahwa hukum di Mesir memperbolehkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda. Perbedaan ketentuan ini membuat status kewarganegaraan SAM masih perlu dipastikan lebih lanjut.
 

"Nah ini yang belum bisa dipastikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedubesnya yang ada di Indonesia," kata Faisal.

Faisal menegaskan kembali bahwa mekanisme pemulangan tersangka memang berfokus pada instrumen internasional mengingat keterbatasan regulasi bilateral antar-negara.

"Karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir, jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka," ujarnya.

Pengusutan perkara ini bermula ketika kuasa hukum para korban melayangkan laporan resmi ke Subdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima orang laki-laki menjadi korban, dengan rincian empat orang masih berusia anak-anak dan satu orang dewasa.

Aksi kejahatan seksual tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025. Adapun deretan lokasi kejadian tersebar di beberapa daerah, meliputi Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.
 

Guna melancarkan aksinya, SAM memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan guru mengaji untuk memperdaya para korban. Tersangka juga melontarkan iming-iming berupa kemudahan fasilitas bagi korban yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di Mesir.

Guna memperkuat sangkaan, penyidik telah mengumpulkan rangkaian alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta hasil analisis forensik digital terhadap telepon genggam milik para korban.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi resmi menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain pasal KUHP, penyidik melapisnya dengan Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aturan ini mengancam tersangka dengan sanksi penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta.
 
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close