Ntvnews.id, Jakarta -Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi penangkapan aktor Revaldo Fifaldi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, penangkapan terhadap figur publik tersebut diawali dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A No. 1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi," kata Nasriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/8).
Petugas langsung bergerak cepat meringkus Revaldo di tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di rak sepatu milik sang aktor.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone milik tersangka RF yang ditemukan di rak sepatu," tutur Nasriadi.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang seharga Rp650 ribu. Transaksi dilakukan secara daring untuk pemesanan setengah gram sabu dengan metode pembayaran transfer bank.
Usai interogasi lapang, Revaldo berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam. Polisi juga langsung melakukan uji laboratorium terhadap yang bersangkutan.
"Hasil tes urine, pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika," kata Nasriadi.
(Sumber: Antara)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi. (Antara)