Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan uang Rp1,28 miliar milik konten kreator TikTok, Vilmei.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan," ujar Putu kepada awak media, Sabtu 29 Agustus 2026.
View this post on Instagram
Putu menyebut ketiga tersangka berinisial Z, A, dan L. Z merupakan karyawan Vilmei, sedangkan A diketahui sebagai kekasih Z. Sementara itu, L diduga berperan menampung uang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Putu, hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana oleh ketiga tersangka.
Baca Juga: Bos Gojek Catherine Hindra Mendadak Mundur, Ada Apa?
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana tiga tersangka tersebut," ujarnya.
Namun, polisi belum membeberkan secara detail kronologi perkara maupun modus yang diduga digunakan dalam penggelapan uang tersebut.
Putu menambahkan, penyidik masih mendalami perkara dengan mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka dengan barang bukti yang telah diperoleh. Proses tersebut dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
"Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antar tersangka dengan bukti-bukti yang ada," pungkasnya.
Meicy Villia atau dikenal Ci Vilmei (IG: Ci Vilmei)