Ruben Onsu Sepakati Ganti Rugi Rp3,5 Miliar dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Agu 2026, 22:02
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ruben Onsu Ruben Onsu (Instagram)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Penyelesaian perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar yang melibatkan artis Ruben Onsu ditempuh melalui jalur kekeluargaan. Ruben telah menyepakati pemberian ganti rugi kepada pihak yang melaporkannya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan salah satu poin dalam kesepakatan kedua pihak adalah penggantian kerugian yang dialami pelapor.

“Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor,” kata Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2026.

Laporan terkait perkara penipuan dan atau penggelapan tersebut tercatat dengan nomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan. Pelapor berinisial P juga telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2026.

Baca JugaPelapor Cabut Laporan Polisi, Ruben Onsu: Alhamdulillah, Kami Sudah Damai

Saat berada di kantor polisi, pelapor menemui penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan dengan membawa dua dokumen.

“Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P,” ujar Joko.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2026. <b>(Antara)</b> Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2026. (Antara)

Penyidik telah menerima kedua dokumen tersebut. Selanjutnya, dokumen itu menjadi dasar untuk melanjutkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Setelah tahapan RJ dan gelar perkara selesai, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan terbitnya SP3, status Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara tersebut akan berakhir.

Baca JugaKembalikan Uang Investasi Rp3,5 Miliar, Kasus Ruben Onsu Berakhir Damai

Perkara ini bermula ketika Ruben Onsu menawarkan kepada korban berinisial DM kesempatan untuk menanamkan modal dalam usaha jual beli sebuah produk.

Setelah tawaran tersebut, Ruben dan DM membuat perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan investasi tersebut. Dalam kerja sama itu, Ruben juga disebut memberikan janji mengenai keuntungan yang akan diperoleh korban.

Akan tetapi, sampai batas waktu yang telah disepakati, korban tidak menerima keuntungan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close