Ntvnews.id, Jakarta - Kabar mengenai hubungan kedekatan antara komedian Andre Taulany dan aktris Amanda Rigby tampaknya semakin melangkah ke jenjang lebih serius.
Siapa sangka, diam-diam Andre Taulany dikabarkan telah mengajukan surat rekomendasi rencana pernikahannya dengan wanita bernama lengkap Amanda Lintang Larasati Rigby tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabar ini mencuat setelah data pengajuan tersebut terlacak pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, membenarkan adanya notifikasi pengajuan surat rekomendasi atas nama kedua figur publik tersebut.
“Untuk saat ini kalau kami melihat proses pengecekan melalui sistem informasi manajemen atau SIMKAH, itu memang ada notifikasi yang muncul di dalam surat rekomendasi bahwa ada pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany dengan calon pasangannya Amanda Lintang Larasati Rigby,” ungkap Riswanto di Instagram Lambe Turah, 14 September 2026.
Baca Juga: Andre Taulany Lega Usai Ucap Ikrar Talak Pada Erin
Andre Taulany dan Amanda Rigby. (Tangkapan layar Tiktok)
Lebih lanjut, Riswanto menjelaskan bahwa surat rekomendasi pernikahan itu tidak diterbitkan langsung oleh KUA Kebayoran Baru, melainkan berasal dari KUA Ciputat Timur.
“Di mana KUA asal yang menerbitkan adalah KUA Ciputat Timur yang ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru,” tambahnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa prosesi pernikahan keduanya direncanakan akan digelar dan dicatatkan di wilayah administratif KUA Kebayoran Baru.
Berdasarkan pengecekan sistem, pengajuan rekomendasi pernikahan ini ternyata telah diinput sejak pertengahan bulan lalu, tepatnya pada 14 Agustus 2026. Kendati demikian, pihak KUA Kebayoran Baru menegaskan bahwa proses pendaftaran ini belum bisa dikatakan rampung atau final.
Baca Juga: Habiburokhman Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs ART
Amanda Rigby, Andre Taulany
Riswanto menuturkan, status pada sistem saat ini masih sebatas "terkirim". Pihaknya hingga kini masih menunggu penyerahan dokumen fisik sebagai dasar verifikasi data calon pengantin.
“Surat itu diinput pada tanggal 14 Agustus tahun 2026. Tapi status di sini masih terkirim, artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan kedua mempelai,” tegas Riswanto.
Selain dokumen standar pencatatan sipil, proses verifikasi ini nantinya juga akan membutuhkan kelengkapan ekstra.
Mengingat Amanda Rigby diketahui berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) keturunan Inggris, maka ia diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan tidak ada halangan menikah (Certificate of No Impediment) dari Kedutaan Besar negara asalnya.
Selama berkas-berkas fisik tersebut belum diterima, permohonan pernikahan belum dapat diproses lebih lanjut oleh petugas.
Andre Taulany, Amanda Rigby (Instagram)