Produk Minuman Keras dan Tuyul Dapat Sertifikat Halal, MUI: Kami Tidak Bertanggung Jawab!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2024, 09:41
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (mui.or.id)

Salah satunya adalah larangan menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

“Dalam pedoman standar halal MUI, tidak boleh menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dari segi rasa, aroma, hingga kemasan. Terlebih lagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang memabukkan,” pungkasnya.

Halaman
x|close