Produk Minuman Keras dan Tuyul Dapat Sertifikat Halal, MUI: Kami Tidak Bertanggung Jawab!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2024, 09:41
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (mui.or.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait ditemukannya produk makanan dengan nama tuyul, tuak, beer, dan wine yang telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH. Kabar tersebut sontak saja viral di media sosial hingga menuai kecaman publik. 

Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa informasi tersebut benar, produk-produk tersebut memang terpampang di situs BPJPH.

Menurut Niam, produk-produk tersebut mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, yang berarti tanpa melalui audit dari Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa keputusan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI.

Ilustrasi Sertifikasi halal produk <b>(Antara/ Muhammad Bagus Khoirunas)</b> Ilustrasi Sertifikasi halal produk (Antara/ Muhammad Bagus Khoirunas)

“Penetapan halal tersebut melanggar standar fatwa MUI, serta tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Oleh karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata Asrorun Niam, dilansir dari situs resmi MUI pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Niam menyebutkan bahwa MUI akan berkoordinasi dengan BPJPH dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari solusi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. “Saya akan berkomunikasi dengan rekan-rekan di Kemenag,” ujarnya.

Setelah isu ini menjadi sorotan publik, Niam menyampaikan bahwa nama-nama produk tersebut kini sudah tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH. Ia menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk harus mematuhi standar halal yang telah ditetapkan oleh MUI.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh <b>(mui.or.id)</b> Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (mui.or.id)

Ia menyayangkan bahwa penerbitan sertifikat halal untuk produk-produk tersebut tidak melalui MUI dan bertentangan dengan fatwa MUI tentang standar halal. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria terkait penggunaan nama dan bahan.

Halaman
x|close