Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Artis sekaligus anggota DPR RI, Nafa Urbach geram dengan ulah oknum yang melakukan pencabulan di panti asuhan di Tangerang.
Diketahui, Polisi mengungkap total ada tujuh orang yang menjadi korban aksi dugaan pencabulan oleh pemilik dan pengurus sebuah panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada tujuh korban, tiga anak di antaranya anak, jadi anak itu sebelum 18 tahun. (Semua korban) laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7/10).
Nafa mengamuk dengan menyebut perbuatan pencabulan tersebut seperti binatang.
"Kebiadaban semakin membabi butaaa , hatii manusia semakin busukk dan hilang akal ! Sakiit dan sungguh biadab bagi manusia2 yg mengambil/merenggut masa depan anak anak yg masih dibawah umur . Dimanaa hatiiimuu haii manusiaa seperti binataanggg !!!! Rasanya maraah sekali mendengar berita semakin hari semakin menggila ???????????? yah Tuhaann sakitt bgt melihat kenyataan dimana 18 orng anak kehilangan Masa depannya . Tolong hukum seberat2nya pakk @divisihumaspolri seumur hiduuppun tdk akan pernah bisa membayar kejahatan yg mrk lakukakn ????????," tulis Nafa.
View this post on Instagram
Lalu, Ade Ary, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YS yang juga merupakan pengurus di panti asuhan tersebut. YS saat ini sedang diburu polisi dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS, sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.