A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sosok yang Menikahkan Mahalini dan Rizky Febian, Ternyata Bukan KUA Setiabudi - Ntvnews.id

Sosok yang Menikahkan Mahalini dan Rizky Febian, Ternyata Bukan KUA Setiabudi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2024, 08:18
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mahalini, Rizky Febian Mahalini, Rizky Febian

Ntvnews.id, Jakarta - Kabar pernikahan siri antara Mahalini dan Rizky Febian santer beredar usai keduanya kompak mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Status perkawinannya belum tercatat di Negara, Mahalini dan Rizky Febian resmi menunjuk kuasa hukumnya untuk mengurus itsbat pernikahan mereka.

Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini menyebutkan jika kliennya bukan dinikahkan oleh KUA Setiabudi, tempat keduanya menggelar acara pernikahan dulu. 

"Kami tidak pernah mencatatkan pendaftaran pernikahan mereka," kata Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah" 5 November 2024.

Pasalnya pada saat acara pernikahan super mewah tersebut, Rizky Febian dan Mahalini sama-sama memamerkan buku nikah, dan belum diketahui pasti dari mana kedua buku nikah itu diterbitkan.

"Kami nggak tau proses pernikahannya, bukunya benar atau tidak, bisa tanya ke WO atau pihak KUA," kata Markus Hadi Tanoto.

Bahkan penghulu yang menikahkan keduanya pun Markus menyebut tidak mengetahui secara pasti. Bahkan ia pun menyinggung jika kemungkinan penghulu dan ustaz yang sama yang menikahkan kliennya sama dengan pada saat membantu Mahalini mualaf.

"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama (dengan yang menikahkan), ustaz yang sama. Kalau untuk orang KUA-nya saya tidak bisa pastikan," timpalnya.

Namun tak ingin ikut campur terlalu jauh, Markus hanya menyebut jika diutus hanya untuk itsbat pernikahan di Pengadilan.

"Jangan membuat kasus ini seolah-olah menjadi kasus yang.. ini bukan kasus perceraian, ini kasus pengajuan isbat. Bisa dilakukan oleh semua orang yang pernikahannya belum tercatat," pungkasnya.

x|close