"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama (dengan yang menikahkan), ustaz yang sama. Kalau untuk orang KUA-nya saya tidak bisa pastikan," timpalnya.
Namun tak ingin ikut campur terlalu jauh, Markus hanya menyebut jika diutus hanya untuk itsbat pernikahan di Pengadilan.
"Jangan membuat kasus ini seolah-olah menjadi kasus yang.. ini bukan kasus perceraian, ini kasus pengajuan isbat. Bisa dilakukan oleh semua orang yang pernikahannya belum tercatat," pungkasnya.