Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara terhadap laporan dan kasus yang diajukan oleh aktris Bunga Zainal, terkait dugaan investasi bodong senilai Rp15 miliar.
Ditipu oleh sahabatnya sendiri dalam bisnis kopernik, kuasa hukum Bunga Zainal menyebut jika kasus ini on the track.
"Jadi memang tahapan pidana itu kan panjang ya Ada penyelidikan, naik Sidik, penyelidikan dan kita sudah memberikan saksi-saksi dan kasusnya benar sudah naik Sidik dan sudah ada suratnya ke Kejaksaan dan nanti akan ditentukan dan di jaksa Agung Kejaksaan DKI Jakarta," kata Ratnaningroem Djaroem kuasa hukum Bunga Zainal di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, 8 November 2024.
Jika banyak yang menyebut kasus penipuan yang dilaporkan Bunga Zainla ini cukup lama dan berlarut-larut, kuasa hukum menyebut jika semua prosedur dari pihak penyidik Polda Metro Jaya memang teliti dalam memeriksa laporan hingga ke detail kerugian.
"Kasus ini kan bukan pidana murni, sekali lagi kasus ini ada sejumlah kerugian penipuan yang dilakukan makanya harus diperiksa jumlah kerugiannya saksinya berapa orang kronologi seperti apa jadi memang bukan seperti kasus pembunuhan atau pidana pada umumnya," sambungnya.
Sudah dipanggil 2 kali untuk dilakukan BAP dan menjadi saksi sebagai pelapor, Bunga Zainal menggandeng 3 orang saksi sekaligus dari Bali, untuk memperkuat laporannya.
"Total saksi yang dibawa dari bunga 3 orang saksi termasuk bunga sebagai saksi dan korban yaitu terlapor, ada juga saksi yang dibawa dari Bali 3 orang juga. Akan dimintai keterangan apakah ada korban lain selain bunga ini, kebetulan ada satu korban yang ada di Bali mengalami hal yang sama," pungkasnya.