Ntvnews.id, Jakarta - Kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, terkait Vadel Badjideh yang diduga melakukan persetubuhan Anak dan pemaksaan aborsi terhadap Lolly kini statusnya sudah naik ke penyidikan.
Saat disinggung hal tersebut, Vadel mengaku sangat terkejut karena tak menyangka jika kasusnya akan secepat itu dan tak menduga akan ada bukti kuat.
"Kalau kaget, ya kaget. Karena menurut gue nggak ada bukti kuat, kok bisa naik sidik," kata Vadel Badjideh di Polda Metro Jaya, 6 November 2024.
Bahkan diduga temukan adanya kejanggalan, Vadel dan Razman Nasution memilih untuk mengadukan kasusnya ke Bidpropam Polri untuk mencari keadilan.
"Iya (ngaduk ke propam)," timpal Vadel Badjideh.
Sebagai informasi, Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.