Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Rizky Febian menjelaskan jika seluruh rangkaian permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sudah berakhir dan tinggal menunggu putusan.
Rizky Febian yang memilih hadir di agenda sidang isbat tersebut, ternyata membawa sejumlah bukti guna memperkuat permohonannya selama ini. Dibeberkan oleh sang kuasa hukum Markus Hadi Tanoto, jika kliennya membawa bukti permohonan dari KUA Setiabudi, dan bukti foto pernikahan.
"Yang pastikan ada permohonan KUA Setiabudi, ada bukti foto dari pernikahan, maharnya apa saja sama saksi," kata Markus Hadi Tanoto, Senin, 18 November 2024
Meskipun Mahalini tak terlihat hadir dalam agenda sidang isbat kali ini, Markus menyebut jika hal itu tidak jadi masalah sama sekali untuk prosedur permohonan pengesahan pernikahan, karena sudah diwakilkan oleh Rizky Febian.
"Tidak ada masalah. Sekarang kalau mau satu mau dua duanya juga boleh, satu satu juga boleh," sambungnya.
Seluruh rangkaian sudah dipenuhi, Markus menyebut jika semua proses yang dilalui berjalan dengan lancar.
"Engga ada. Pasti namanya permohonan selama kita bisa buktikan pasti lancar-lancar saja," timpalnya.