“Sosialisasi kepada masyarakat dan pendaki mengenai potensi risiko juga menjadi prioritas untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur Made Maha Widyartha ditunjuk sebagai narahubung, dimana ia dapat dihubungi melalui nomor telepon 08125651052 untuk memberikan informasi lebih lanjut.
“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung dan melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rentin.