Ntvnews.id, Jakarta - Memenuhi panggilan Polda Jawa Timur terkait laporan yang dilayangkan oleh Shandy Purnamasari terkait UU ITE dan pencemaran nama baik, transgender Isa Zega resmi ditahan.
kabar penahanan Isa Zega pun dibenarkan langsung oleh Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon.
"Sampai hari ini, ada pemeriksaan tambahan sebagai tersangka yang tadi dimulai sejak sore hari sekitar 17.30 WIB, kurang lebih ada 20 pertanyaan," tutur Charles ke awak media.
Bahkan sebelumnya sempat ada kendala penahanan Isa Zega, karena tersangka meminta penundaan untuk penahanannya di Polda Jatim.
"Itu (kendala penyidikan) atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka," sahut Charles.
Usai rilis memakai baju tahanan, Isa Zega rencananya akan di jebloskan ke Rutan Dittahti Polda Jatim.
"Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim" pungkas AKBP Charles.