Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana, tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa ini diduga mencapai 6,9 miliar rupiah.
Hal ini diungkapkan oleh Leo Siregar, S.H., dari kantor hukum ESA & Co., selaku penasihat hukum AW yang merupakan Pelapor dalam perkara ini, sekaligus merupakan mantan Isteri dari Tiko Aryawardhana.
Dalam keterangannya Leo menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, di mana ketika itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AAS”) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Penyanyi Indonesia, Bunga Citra Lestari (Instagram)
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami”, kata Leo ke awak media, 3 Juni 2024.
Dalam perjalanannya, lanjut Leo, kliennya senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh”, sambungnya.
Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika pada tahun 2021,