Ibu Hamil Kini Berhak Cuti 6 Bulan Pasca Disahkannya UU KIA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2024, 18:27
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Ibu hamil Ilustrasi Ibu hamil (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Kabar gembira bagi para ibu hamil di Indonesia! DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Salah satu poin penting dalam UU KIA yang baru disahkan ini adalah pemberian hak cuti selama enam bulan bagi ibu hamil. Hal ini merupakan kabar yang sangat dinanti-nantikan oleh para ibu dan aktivis perempuan, mengingat sebelumnya cuti hamil hanya selama 3 bulan.

"Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," tulis keterangan dalam UU KIA yang baru.

Selain itu, dalam UU KIA yang baru disahkan juga memuat beberapa hal seperti:

Perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Halaman
x|close