Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Usai sempat mencabut berkas gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong beberapa waktu lalu, Humas PA Cibinong kembali mengkonfirmasi jika gugatan atas nama Aditya Warman alias Aditya Zoni kembali didaftarkan pada 29 Mei 2024.
Pihak penggugat yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan cerai ke PA Cibinong dengan cara e-court alias online.
"Untuk gugatan yang diajukan Yasmine dengan Aditya Warman setelah kami telusuri di SIPP, ternyata Yasmine sudah kembali mendaftar ke PA Cibinong dilakukan e-court oleh kuasa hukum pada 29 Mei," tutur Dadang Karim selaku Humas Pengadilan Agama Cibinong kepada awak media, 7 Juni 2024.
Secara lebih jelas, Dadang membocorkan jika semua agenda sudah diatur dan majelis hakim untuk mengurus sidang cerai Adit dan Yasmine sudah resmi ditunjuk.
"29 Mei daftar, pimpinan kami sudah menunjuk majelis hakim," sahutnya.
Bahkan Dadang pun menyebutkan jika sidang perdana cerai Aditya Zoni dan Yasmine Ow akan berlangsung pekan depan lebih tepatnya pada 11 Juni 2024.
"Insya Allah sidang perdana 11 Juni, kita akan liat tanggal 11 kalau datang dua-duanya berarti mediasi, kalau tidak datang berarti masuk ke materi berikutnya," tutup Humas PA Cibinong.