Lebaran di Penjara, Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Mar 2025, 13:56
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Nikita Mirzani Nikita Mirzani (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Artis kontroversial Nikita Mirzani terpaksa merayakan Hari Raya Idul Fitri di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya setelah masa penahanannya diperpanjang oleh pihak kepolisian. Perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya selama 40 hari ke depan.

Akibat perpanjangan ini, Nikita Mirzani yang merupakan ibu dari tiga anak akan tetap berada di balik jeruji besi hingga tanggal 2 Mei 2025. Informasi mengenai hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM sejak 24 Maret 2025 hingga 2 Mei mendatang," kata Ade Ary dalam konferensi pers pada Senin, 24 Maret 2025. 

Menurut Ade Ary, perpanjangan masa tahanan ini dilakukan guna memenuhi kepentingan proses hukum sebelum kasus tersebut disidangkan di pengadilan. Ia menekankan bahwa langkah ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan yang diatur KUHAP. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik akan mendalami kasus dengan berkoordinasi pada Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Meski berada di tahanan, ada kemungkinan bagi Nikita Mirzani dan Mail Syahputra untuk tetap merayakan Lebaran bersama keluarga. Kombes Pol Ade Ary memastikan bahwa kunjungan keluarga tetap diizinkan sesuai dengan jadwal jam besuk yang telah ditentukan oleh Direktorat Tahti pada saat Lebaran.

Diketahui bahwa Nikita Mirzani dan sahabatnya, Mail Syahputra, resmi ditahan atas dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Keduanya mulai mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak tanggal 4 Maret 2025.

x|close