Ntvnews.id, Jakarta - Menjelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menanggapi mengenai es krim viral yang diduga mengandung alkohol itu jelas haram.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah menegaskan bahwa produk es krim yang mengandung alkohol 40 persen hukumnya jelas haram.
Baca Juga: Viral Stan Diduga Jual Es Krim Beralkohol di Mal Surabaya Kini Disegel Satpol PP
Penjelaskan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Maka jika benar-benar es krim tersebut mengandung alkohol maka hukumnya sudah jelas.
Es Krim (FreePik)
"Itu jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram," kata KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, Rabu 9 April 2025, dilansir RRI.
Ia mengatakan lebih lanjut dan memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi.
"Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut Keselamatan Konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya," ungkap KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah.
MUI meminta kepada para pelaku usaha kecil, menengah dan besar untuk selalu memperhatikan aspek keamanan suatu produk dengan izin edar dari BPOM.