Ntvnews.id
"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal," ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Teddy menyampaikan pernyataan itu sehubungan dengan penangkapan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, yang kedapatan menggunakan uang palsu di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut keterangan yang diberikan oleh Sekar Arum.
Baca juga: Polisi Buru Jaringan Uang Palsu yang Diedarkan Artis Sekar Arum
Sekar Arum sendiri mengaku telah mengetahui bahwa uang yang ia gunakan untuk berdonasi adalah uang palsu. Ia menyebut, uang tersebut diperoleh dari seorang temannya.
"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal," ungkapnya.
Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di sebuah mal kawasan Kemang, Mampang, pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa tersebut tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas tindakannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Sumber: Antara)