A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Pribadi Terbaru 2025 - Ntvnews.id

Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Pribadi Terbaru 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2025, 20:00
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi seseorang sedang mengisi formulir Ilustrasi seseorang sedang mengisi formulir (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Memiliki NPWP sangat penting, terutama bagi karyawan, pelaku usaha, freelancer, maupun profesional. Kini, cara membuat NPWP semakin mudah karena dapat dilakukan secara online maupun offline.

Dilansir dari beberapa sumber, Rabu 16 April 2025, Berikut panduan lengkap cara membuat NPWP pribadi tahun 2025 yang mudah, cepat, dan sesuai prosedur Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga : Cara Menulis Daftar Pustaka yang Benar dan Mudah Dipahami

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Sebelum membuat NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (tidak menjalankan usaha):

- Fotokopi KTP (untuk WNI)

- Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)

Untuk Wajib Pajak yang menjalankan usaha/freelancer:

- Fotokopi KTP

- Surat keterangan usaha, bisa dari RT/RW, kelurahan, atau domisili tempat usaha

Baca Juga : Syarat-syarat Pembuatan NPWP Pribadi dan Perusahaan

Untuk wanita kawin yang ingin NPWP terpisah:

- Fotokopi NPWP suami

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah

- Cara Membuat NPWP Secara Online

Pembuatan NPWP secara online bisa dilakukan kapan saja melalui situs resmi DJP Online.

Langkah-langkahnya:

- Buka situs resmi: https://ereg.pajak.go.id

- Pilih “Daftar” dan masukkan email aktif Anda

- Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan

- Login ke akun e-Registration, lalu isi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap

- Unggah dokumen persyaratan (dalam format JPG atau PDF)

- Klik “Kirim Permohonan”

Jika permohonan disetujui, NPWP akan dikirim dalam bentuk fisik ke alamat Anda. Anda juga bisa mengunduh e-NPWP dari sistem.

Baca Juga : Coretax Diluncurkan! Begini Cara Daftar NPWP dengan NIK

Cara Membuat NPWP Secara Offline (Langsung ke Kantor Pajak)

Jika Anda lebih nyaman mengurus secara langsung, datang saja ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.

Langkah-langkah:

- Bawa dokumen persyaratan sesuai status Anda

- Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan NPWP

- Serahkan formulir dan dokumen ke petugas

- Tunggu proses verifikasi (biasanya selesai dalam hari yang sama)

- Setelah proses selesai, NPWP fisik akan langsung diberikan atau dikirimkan ke alamat Anda.

Baca Juga : Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Manfaat Memiliki NPWP

- Syarat administrasi untuk pekerjaan, perbankan, dan kredit

- Mempermudah pengajuan pinjaman KUR atau KPR

- Bukti kepatuhan pajak yang penting bagi profesional dan pengusaha

- Menghindari tarif pajak lebih tinggi (tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih besar)

- Cara membuat NPWP kini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pastikan Anda memiliki semua dokumen persyaratan agar proses berjalan lancar. Dengan memiliki NPWP, Anda resmi tercatat sebagai Wajib Pajak dan dapat menikmati berbagai manfaat administratif dan finansial.

Jangan tunda lagi, daftar NPWP sekarang untuk masa depan yang lebih tertata!

 

x|close