Ntvnews.id, Jakarta - Nikita Mirzani diwakilkan oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid terlihat hadir di sidang perdana gugatan wanprestasi Rp100 miliar, yang diajukannya kepada dr. Reza Gladys dan suami.
Dalam agenda tersebut, sidang terpaksa ditunda selama 2 pekan karena dr. Reza Gladys dan dr. Attaubah Mufid tak hadir di persidangan.
Dijelaskan oleh Fahmi, menurut Nikita Mirzani alasannya menggugat Reza Gladys dalam Hala ini karena ia merasa dijebak dan diingkari terkait perjanjian dan kesepakatan yang sudah terjadi.
"Dalam keadaan bebas merdeka, dia mau ngasih boleh gak ngasih boleh. Terus kenapa dia sendiri yang memaksa, dia sendiri yang mengatur dibagi 2 kali pertama diserahkan dalam bentuk transfer dan satunya diserahkan dalam bentuk tunai," tutur Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Mei 2025.
Merasa dijebak oleh Reza Gladys, pihak Nikita Mirzani ungkap jika dalam hal ini Nikita dicurangi selain diminta untuk review positif produk milik Reza Gladys, pihak tergugat pun mengingkari janjinya sehingga menargetkan Nikita tersandung hukum.
"Jadi wanprestasi itu ada seseorang yang mengingkari apa yang pernah dia sampaikan, jadi bisa lisan atau bisa tertulis perjanjiannya yang namanya wanprestasi," sambung Fahmi.
Secara tegas kuasa hukum Nikita Mirzani menyebutkan jika dalam kasus wanprestasi ini, Nikita Mirzani menggugat 2 orang yakni Reza Gladys dan At-taubah Mufid.
"Tergugat RG dan suaminya. Nikita sebagai penggugat prinsipal, wajar kalau dia menuntut kerugian imateriel sebesar Rp 100 miliar" tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.