Ntvnews.id, Jakarta - Arya Saloka dan Putri Anne sudah bukan suami istri lagi. Dimana keduanya resmi dinyatakan bercerai menurut Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Arya dan Anne bercerai secara e-court pada 28 Mei 2025. Dimana Majelis Hakim mengabulkan permohonan talak cerai dari Arya selaku penggugat.
"Jadi alhamdulillah sudah diputus permohonan talak cerai dari Arya Saloka, dan sudah dikabulkan permohonannya. Untuk selanjutnya nanti tinggal ikrar talak, mungkin itu saja," kata Afalah Abdurrahim selaku kuasa hukum Arya Saloka, 28 Mei 2025.
Arya Saloka menggugat cerai Putri Anne dalam permohonan cerai yang terdaftar di PA Jakarta Selatan pada 15 April 2025. Kala itu, Suryana mengonfirmasi permohonan cerai Arya Saloka terdaftar dengan nomor register 1208.
Arya Saloka dan Putri Anne menikah pada 6 Agustus 2017. Mereka dikaruniai seorang anak selama membina rumah tangga.
Sebelumnya di pemberitaan, Putri Anne dan Arya Saloka resmi cerai secara verstek. Keduanya juga tak memperdebatkan soal hak asuh anak, nafkah, hingga harta gono-gini.
Kuasa hukum Arya Saloka, Afalah Abdurrahim, mengonfirmasi bahwa salah satu poin penting dalam putusan dari permohononan cerai kliennya adalah penetapan hak asuh anak jatuh ke tangan Putri Anne.
"Untuk hak asuh anak, sebagaimana keterangan partner kami dan hasil dari fakta-fakta di persidangan, itu jatuh kepada Putri Anne. By law memang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh kepada ibunya," ujar Afalah saat ditemui di Kemang.