Ntvnews.id, Jakarta - Tantri Kotak mengaku lega atas pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum, Razilu terkait sengketa pembayaran royalti lagu. Menurut dia, pernyataan Razilu menjadi titik terang dari persoalan yang kini menjadi heboh di dunia musik Tanah Air, yang melibatkan penyanyi dan pencipta lagu.
Diketahui, Razilu menegaskan bahwa pihak yang harus membayar royalti lagu dalam sebuah konser komersial, ialah penyelenggara acara, bukan penyanyinya.
"Dan alhamdulillah hari ini sudah ditentukan juga kalau misalkan memang tadi dinyatakan Bapak Dirjen KI kalau memang yang membayar adalah penyelenggara melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif), dan LMK akan mendistribusikannya kepada pencipta-pencipta lagu," ujar Tantri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Ini disampaikan Tantri, setelah rapat dengan Komisi III DPR RI membahas kasus hak cipta atau royalti dari sebuah lagu yang melibatkan Agnez Mo dengan Ari Bias.
Menurut Tantri, semasa polemik pembayaran royalti lagu ini mencuat, para penyanyi cenderung ketakutan. Utamanya saat harus menyanyikan lagu ciptaan orang lain di sebuah konser atau acara.
"Mungkin saya mewakili penyanyi-penyanyi di Indonesia yang saat ini ketakutan membawakan lagu-lagu di sebuah pertunjukan musik," kata dia.
Karena itu, dengan pernyataan tegas pihak berwenang terkait hak cipta dan royalti, yakni Dirjen KI, membuatnya merasa lega. Tantri pun berharap setelah ini kondisi dunia musik Indonesia kembali ke arah yang positif. Bukan cuma bagi penyanyi, tapi juga pencipta lagu atau komposer.
"Saya inginnya setelah hari ini industri musik menjadi baik-baik saja dan semua stakeholder dan semua dari penyanyinya, bahkan pencipta lagunya sendiri, bahkan juga penyelenggara, jadi lebih jelas aja semua rules-nya," jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen KI Kementerian Hukum, Razilu, menegaskan bahwa pembayaran royalti hak cipta dari sebuah lagu yang dinyanyikan oleh seorang penyanyi, bukan oleh musisi tersebut. Tapi dilakukan oleh penyelenggara konser.
Menurut dia, hal ini sudah tegas tertuang dalam peraturan yang ada.
"Seluruh pembayaran dilakukan promotor, oleh partai politik, perguruan tinggi, perusahaan," ujar Razilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Ini disampaikan Razilu, usai rapat dengan Komisi III DPR RI membahas kasus hak cipta atau royalti dari sebuah lagu yang melibatkan Agnez Mo dengan Ari Bias.
Adapun data pembayaran tadi, didapat Razilu dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau lembaga yang mengurusi royalti dari sebuah lagu. LMK lah pihak yang menerima pembayaran royalti lagu dari penyelenggara konser dan lain-lain, untuk selanjutnya diteruskan kepada pencipta lagu.
Walau begitu, Razilu mengakui ada penyanyi yang membayar royalti. Namun, royalti dibayarkan lantaran penyanyi tersebut juga merupakan penyelenggara konser komersial.
"Tetapi ketika dia penyanyi membayar royalti itu bukan sebagai penyanyi. Dia bayar karena menyelenggarakan konser," tandasnya.