Kejari Jaksel Tunjuk 2 Jaksa untuk Sidang Vadel Badjideh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2025, 13:52
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Vadel Badjideh diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Vadel Badjideh diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh, kini memasuki babak baru.

Setelah berkasnya lengkap dan menjadi P21, Vadel Badjideh resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Juni 2025. Penampakan Vadel yang digiring dari Polres Jakarta Selatan ke Kejaksaan sukses menjadi sorotan.

Pasalnya selain terlihat lebih tenang, Vadel yang memakai baju serba hitam itu tampak tersenyum dan tak melontarkan sepatah katapun saat dihampiri oleh awak media.

"Jadi setelah kita melakukan penelitian berkas yg disampaikan oleh temen-temen penyidik dari Polres Jaksel, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P21 dan pada hari ini pd hari Selasa, 3 Juni 2025, sampai pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap II," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jakarta Selatan, 3 Juni 2025.

Siap naik ke meja sidang terkait kasus persetebuhan anak di bawah umur ini, Kejari tunjuk 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus Vadel.

"Kami sudah tunjuk 2 jaksa penuntut umum, dan setelah tahap II tentunya kita akan melakukan penyempurnaan dakwaan. Membuat dakwaan dan akan kita teliti betul, kita sempurnakan dakwaan sampai pada nanti saatnya kita limpahkan," jelasnya.

Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Vadel Badjideh rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan menuju persidangan dan akan ditempatkan di rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Jadi selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim jaksa penuntut umum akan membuat dakwaan," imbuhnya.

Dalam hal ini pihak kuasa hukum Vadel Oya Abdul Mukti menegaskan untuk tidak berdamai dengan pelapor (Nikita Mirzani), dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan hukum yang ada.

"Sekarang kita mengikuti proses hukumnya aja," katanya di Polres Jakarta Selatan.

x|close