Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Vadel Badjideh Oya Abdul Malik, mengungkapkan alasannya mengurungkan niat untuk berdamai dengan Nikita Mirzani terkait kasus yang dilaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Melihat kondisi Nikita yang saat ini sama-sama tengahe menjalani proses hukum, kuasa hukum Vadel Badjideh akui jika ia memilih untuk tak mengajukan damai dan menerima proses hukum yang sedang berjalan.
"Awalnya saya mau mengupayakan adanya perdamaian," tutur Oya Abdul Malik di Polres Metro Jakarta Selatan, 3 Juni 2025.
Dengan mengurungkan niat damai karena menghargai kondisi Nikita yang sedang menjalani proses hukum, pihak Vadel Badjideh berharap Nikita fokus dalama menjalankan kasus hukumnya.
"Upaya damai tidak dibatalkan, hanya saya menghargai privasi, beliau juga sedang dalam masalah," jelasnya.
Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi tahap II, Kejari rencananya akan menahan Vadel selama 20 hari ke depan, untuk mempersiapkan masa persidangan.
"Jadi selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim jaksa penuntut umum akan membuat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
Sebagai informasi, Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.