Kejari Jaksel Terima Berkas Vadel Badjideh yang Libatkan Putri Nikita Mirzani

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2025, 15:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di kantor Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (3/6), Haryoko Ari Prabowo, kepala Kejari Jaksel, memberikan keterangan kepada wartawan. Di kantor Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (3/6), Haryoko Ari Prabowo, kepala Kejari Jaksel, memberikan keterangan kepada wartawan. ((Antara/Luthfia Miranda Putri.))

Ntvnews.id, Jakarta - Kejari Jaksel sudah menerima berkas kasus Vadel Badjideh terkait dugaan aborsi dan persetubuhan dengan Lolly (17), Putri Nikita Mirzani. 

"Jadi, setelah kita melakukan penelitian berkas yang disampaikan oleh penyidik dari Polres Jaksel, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P-21," ujar Haryoko Ari Prabowo, Kepala Kejari Jaksel kepada wartawan pada Selasa, 3 Juni 2-25, di Jakarta.

Haryoko menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara ini masih berada dalam tahap penelitian. Berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, pihaknya akan menerapkan sejumlah pasal dalam proses hukum terhadap Vadel Badjideh.

Adapun pasal-pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan ini telah mengalami perubahan kedua melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 sebagai undang-undang.

Selain itu, Vadel juga berpotensi dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan bagian dari perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Vadel Badjideh juga berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum lainnya. Yakni, Pasal 428 ayat (1) huruf a jo Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau alternatif lainnya Pasal 348 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga: Vadel Badjideh Pertimbangkan Damai dengan Nikita Mirzani

"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis sambil nanti setelah tahap dua ini, tentunya saya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti akan bersidang di pengadilan," ujarnya. 

Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk dan kini tengah dipersiapkan untuk menyusun serta menyempurnakan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Vadel Badjideh diketahui telah mendekam dalam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari terkait kasus yang menjeratnya.

Penetapan tersangka terhadap Vadel dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari, dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak selebritas Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani alias Lolly yang saat itu berusia 17 tahun.

Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, Vadel Badjideh terancam hukuman penjara dengan masa pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel telah teregister secara resmi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

(Sumber: Antara) 

x|close