6 Jaksa Kejari Disiapkan untuk Kawal Perkara Nikita Mirzani

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2025, 16:17
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Nikita Mirzani Nikita Mirzani (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyusun dakwaan untuk memeriksa berkas perkara kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap dr. Reza Gladys.

Kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan sebanyak 6 jaksa disiapkan.

"Rencana total mungkin ada 6 JPU (jaksa penuntut umum) gabungan dari Kejati dan Kejari," kata Haryoko Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke awak media, 5 Juni 2025.

Bahkan Kejaksaan juga menerima sejumlah barang bukti yang didapat dari Polda Metro Jaya, dan saat ini masih dilakukan penelitian sebelum akhirnya diajukan ke pengadilan.

"Setelah diterimanya tersangka dan barang bukti ini, tentunya teman-teman jaksa penuntut umum akan kembali menyusun dan meneliti dakwaan yang nanti pada saat yang akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," imbuhnya.

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani langsung ditahan di rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan, dan mail di Rutan Cipinang.

"Setelah kita melakukan penelitian berkas perkara, jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama tersebut telah lengkap sehingga pada hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara dimaksud," jelasnya.

"Adapun setelah diserahkan perkara dan barang buktinya, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM 20 hari ke depan ke Rutan Cipinang,"pungkas Haryoko.

x|close