Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani yang terkandung kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Nikita yang diduga mengantongi Rp4 miliar tersebut dianggap meminta uang tutup mulut, dan uang Rp4 miliar itu digunakan untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang.
"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di Natal Park BSD Kabupaten Tangerang," tutur JPU saat membacakan dakwaan di persidangan, 24 Juni 2025.
Lebih lanjut jaksa mengejutkan bahwa Nikita Mirzani sadar betul saat menerima uang Rp4 miliar dari Reza Gladys, yang diserahkan melalui Mail.
Uang Rp4 miliar tersebut didapatkan sebagai uang tutup mulut, dimana Nikita sempat mengancam produk skincarenya akan dikomentar negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani.
Dari harga yang ditawarkan, akhirnya kedua belah pihak sepakat dengan angka Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut, agar Nikita tak menyerang produk Reza Gladys.
Sebelumnya beredar informasi bahwa pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni Ismail atau Mail sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya akan diberikan secara tunai.