Nikita Mirzani Sebut Hanya Ingin Edukasi Publik Tentang Skincare Berbahaya di TikTok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 00:18
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Selasa, 1 Juli 2025, Nikita Mirzani menghadiri sidang eksepsi atau nota keberatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 1 Juli 2025, Nikita Mirzani menghadiri sidang eksepsi atau nota keberatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lewat unggahan di akun TikTok pribadinya, Nikita Mirzani menegaskan bahwa ia tengah mengedukasi publik mengenai bahaya produk perawatan kulit, khususnya yang menyerupai milik Reza Gladys.

"Postingan itu saya maksudkan untuk mengedukasi kepada masyarakat terkait bahaya yang menggunakan 'skincare' yang abal-abal," ujar Nikita saat sidang nota keberatan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.

Nikita juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya penjualan jarum suntik secara bebas di e-commerce, padahal seharusnya alat tersebut hanya digunakan di klinik kecantikan dengan pengawasan dokter spesialis.

Baginya, kulit adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga sebaik mungkin. Lewat unggahan tersebut, Nikita merasa telah berkontribusi menyelamatkan wajah para perempuan Indonesia dari bahaya produk perawatan kulit yang tak aman.

Dengan demikian, Nikita menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak ditujukan untuk mencemarkan nama baik dokter Reza Gladys.

"Pada postingan saya di akun TikTok, bukan dimaksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik Reza Gladys," katanya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Kecewa, Merasa Diposisikan Seperti Penjahat yang Berbahaya

Karena itu, Nikita menilai langkah hukum yang ditempuh pelapor, Reza Gladys, sebagai tindakan zalim dengan laporan yang dianggapnya tidak berdasar ke Polda Metro Jaya. Ia juga menyayangkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menurutnya penuh dengan halunasi dan narasi yang telah dipelintir serta dipotong-potong.

"Saya yang dijadikan korban kezaliman yang penuh dengan diskriminalisasi dan kriminalisasi," katanya. 

Pada sidang yang digelar Selasa ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan padanya. Ia menilai jaksa penuntut umum (JPU) kurang teliti karena unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menuduh Nikita telah mengancam pemilik bisnis skincare milik dr. Reza Gladys (RGP) untuk membayar uang tutup mulut senilai Rp4 miliar terkait produk yang dipasarkan.

Nikita disebut menggunakan dana tersebut untuk melunasi sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah resmi dilimpahkan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam kasus ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Nikita Mirzani Merasa Dijebak oleh Reza Gladys

(Sumber: Antara) 

x|close