Ntvnews.id, Jakarta - Nikita Mirzani menyayangkan perlakuan yang diterimanya, seolah dirinya adalah ancaman besar bagi NKRI, layaknya teroris atau gembong narkoba.
"Percayalah, mami bukan seorang pelaku teroris, mami bukanlah pelaku pembunuhan, mami juga bukan gembong narkoba," tegas Nikita yang berpesan kepada ketiga anaknya di persidangan eksepsi (nota keberatan), Selasa, 1 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak ditahan pada Selasa, 4 Maret 2025 di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani belum sekalipun dipertemukan dengan ketiga buah hatinya yaitu Laura Meizani Mawardi, Azka Raqila Mawardi, dan Arkana Mawardi.
"Sejak 4 Maret lalu, saya tidak bisa berkumpul lagi dengan anak-anak saya, tidak bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama dan juga Hari Raya Idul Fitri bersama-sama seperti layaknya umat Muslim pada umumnya," ungkapnya.
Dalam momen itu, Nikita meminta doa dari anak-anaknya agar sang bunda tetap kuat dalam memperjuangkan kebenaran. Ia juga berharap majelis hakim dapat menghentikan segala bentuk kezaliman yang menurutnya dilakukan oleh Reza Gladys.
"Semoga majelis hakim, segera menghentikan kezaliman terhadap saya dan asisten saya, Ismail," katanya.
Pada Selasa ini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki (IM), mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai jaksa penuntut umum (JPU) kurang cermat karena unsur-unsur pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.
Dalam dakwaan, JPU menuding Nikita telah mengancam pemilik bisnis skincare milik dokter Reza Gladys (RGP) untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa uang sebesar Rp4 miliar itu akan digunakan Nikita untuk melunasi sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sementara itu, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara bernomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah resmi dilimpahkan pada Selasa, 17 Juni.
Nikita didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Punya 'Dalang' yang Kuat
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Prabowo Benahi Hukum di Negeri Ini
(Sumber: Antara)