Update Terkini Kasus MR, Dijerat Pasal Pemerasan dan Polisi Sita Barang Bukti Video Asusila

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2025, 09:54
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pesinetron Tampan MR Pesinetron Tampan MR (YouTube NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap artis sinetron berinisial MR atas dugaan pemerasan terhadap pasangan yang pernah menjalin hubungan khusus dengannya. Penangkapan dilakukan di kamar indekos MR di kawasan Jalan Telkom Harjamukti, Depok, pada 25 Juni 2025.

“Korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar M. Firdaus dalam keterangan pers pada Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam kasus ini, MR diduga mengancam akan menyebarkan rekaman video intim dirinya bersama korban jika permintaan uang tidak dipenuhi. Berdasarkan pemeriksaan, hubungan asmara keduanya berlangsung sekitar dua bulan sebelum akhirnya memburuk.

“Pelaku merasa cemburu kepada korban karena dia diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Karena kesal, pelaku pun memeras korban dan mengancam menyebarkan video mereka,” jelas Firdaus.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk dua unit ponsel, satu kartu ATM atas nama MR, serta enam rekaman video pendek hubungan intim antara pelaku dan korban.

"Sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim antara korban dengan terduga pelaku," kata Firdaus.

Selain itu, korban diketahui telah memberikan uang kepada MR baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian sekitar Rp20 juta. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.

“Ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash,” ujar Pengky kepada Antara.

Ia menambahkan bahwa pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang melibatkan dirinya dan korban.

Meski dalam kasus ini terdapat konten bermuatan seksual, penyidik hingga kini baru menetapkan MR melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Firdaus menjelaskan:

“Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.”

Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.

Sementara itu, belum ada penetapan pasal pornografi dalam kasus ini, meskipun perbuatan MR dapat masuk ke ranah Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang produksi maupun penyebaran konten eksplisit. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

x|close