MR Terancam Pasal Pemerasan Bukan Pornografi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2025, 11:28
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pesinetron MR perasaan pacar sejenis Rp20 juta Pesinetron MR perasaan pacar sejenis Rp20 juta (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Pesinetron MR sukses membuat publik geger, usai diamankan polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pacarnya yang sesama jenis.

Pemilik nama asli Muhammad Rayyan Al Kadrie tersebut diringkus polisi saat berada di dalam mobil di dekat kos-kosannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Usai ditangkap, MR dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan Rp20 juta terhadap IMT (pasangan sesama jenis). 

Seketika MR pun membantah adanya pemerasan sebesar Rp20 juta, dan mengakui bahwa adanya pemberian uang di atas Rp10 juta oleh IMT yang digunakan untuk membayar sewa hotel saat tinggal bersama.

"Korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar M. Firdaus, 3 Juli 2025.

Menurut penjelasan Kombes Firdaus, MR dan IMT sudah berpacaran selama 2 bulan dan MR sempat merasa cemburu saat memergoki IMT sedang berhubungan dengan pria lain.

Bahkan MR pun sempat mengancam IMT akan menyebarkan video syur mereka, jika memang tidak memberikan uang tutup mulut senilai Rp20 juta. 

"Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," jelasnya.

Sejauh ini polisi belum menetapkan pasal pornografi terhadap MR. Perbuatan yang dilakukan MR, yakni memproduksi video hubungan intim sudah termasuk pelanggaran. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44/ 2008 tentang Pornografi.

x|close