Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Penyanyi Virgoun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Acara konferensi pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Barat menceritakan kronologi Virgoun membeli narkotika jenis sabu kepada teman kru band Last Child seberat 1 gram dengan harga transaksi Rp1,6 juta.
"Narkotika yang digunakan VTP (Virgoun) dan PA berasal dari BH. Di mana BH mendapatkan sabu dari salah satu orang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO juga seharga Rp 1,6 juta sebanyak sekitar 1 gram," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, 25 Juni 2024.
Upaya penggeledahan Virgoun tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu sisa 0,2 gram dalam klip kecil dan alat hisap berupa cangklong.
"Pada TKP pertama didapatkan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai. Dari 1 gram narkotika yang dibeli VTP, didapat barang bukti seberat kurang lebih 0,2 gram," sambutnya.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit HP merek iPhone 13 dan iPhone 15.