Selanjutnya, pelecehan seksual 41 persen, dan kekerasan fisik 25 persen. Mirisnya, sejumlah responden tidak menyadari perbuatan tersebut adalah bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan di dunia kerja.
Lebih rinci,Senior Executive Social Research Populix, Wayan Aristana mengatakan, dari lima bentuk PTM yang paling besar yaitu bentuk verbal dengan rincian menghina atau meremehkan pekerja 76 persen.
Kemudian, makian, teriakan dan bentakan 47 persen, candaan tidak senonoh 40 persen, fitnah atau gosip 40 persen, penghinaan fisik atau body shaming 38 persen.
Lalu, ancaman dan tekanan 27 persen, dan bullying atau perundungan 19 persen.
Penanganan yang tidak maksimal pada kasus perlakuan tidak menyenangkan terhadap pekerja menyebabkan kasus yang sama terus berulang.
Tak ayal, hingga menyebabkan korban diberhentikan dari pekerjaannya.