Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan selebriti Dahlia Poland dan Fandy Christian kini tengah menghadapi proses perceraian di Pengadilan Agama Badung, Bali, dan digelar sesuai syariat Islam.
Seperti yang kita ketahui, saat ini Dahlia Poland dan Fandy Christian sama-sama menganut agama Kristen, namun keduanya bercerai diproses melalui pengadilan agama lantaran mereka menikah dengan status beragama Islam.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Dahlia Poland Wayan Vajra Fhany Jaya, saat melakukan wawancara secara daring.
"Nah ini mbak Dahlia dan mas Fandy ini dulu perkawinannya dilangsungkan secara muslim, gitu," kata Wayan Vajra, 12 Agustus 2025.
Tak hanya itu hal ini pun dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang digunakan pihaknya mengacu pada hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung.
Dimana aturan tersebut menyatakan bahwa kewenangan pengadilan untuk kasus perceraian tetap mengacu pada agama saat pernikahan dilangsungkan.
"Jadi tetap berpacu pada saat bagaimana pernikahan itu diselenggarakan atau dilangsungkan," jelasnya.
Dengan hal ini dipertegas bahwa perceraian Dahlia Poland dan Fandy Christian diproses sesuai syariat Islam, dan melalui Pengadilan Agama. Adapun agenda mediasi proses perceraiannya akan dilakukan pada pekan depan di PA Badung, Bali.
"Secara resmi pelaporan mediasi itu per tanggal 2 September cuma nanti minggu depan tanggal 16, ada mediasi lagi antara para pihak. Jadi mbak Dahlia dan mas Fandy akan bertemu untuk berbicara (mediasi)," pungkasnya.