Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Fachri Albar dituntut 6 bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba, tuntutan tersebut setelah Fachri dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika tanpa resep dokter.
Rehabilitasi ini diberikan sebagai langkah yang tepat untuk menghukum Fachri dan memberinya efek jera. Tuntutan tersebut tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fachri Albar alias Ai bin Achmad Albar dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," bunyi keterangan putusan, 28 Agustus 2025.
Sebagai informasi, Fachri Albar pertama kali terjerat narkoba pada 2007. Sosok Fachri ketika itu dicari aparat hukum hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kepemilikan 1,2 gram kokain.
Adapun, Fachri kembali diringkus polisi karena kasus narkoba pada 2018 lalu keciduk memiliki 0,32 gram ganja di puntung rokok. Dan untuk yang ketiga kalinya, Fachri kembali terjerat penyalahgunaan narkoba pada 20 April lalu.