A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Taqy Malik Disebut Bangun Masjid di Tanah Sengketa Rp6,8 Miliar - Ntvnews.id

Taqy Malik Disebut Bangun Masjid di Tanah Sengketa Rp6,8 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 20:40
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Taqy Malik Taqy Malik (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelafal Al-Qur'an Taqy Malik diklaim menggunakan uang donasi pembangunan masjid yang sedang dibangunnya di tanah sengketa, di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Mulanya, Taqy membeli 8 kavling tanah kosong dengan total luas 1200 meter persegi, dengan harga beli Rp9 miliar. Tanah tersebut ia beli dari Sirhan di tahun 2022 lalu. Untuk proses pembayaran, Sirhan pun menerima cicilan hingga batas waktu akhir di April 2023 lalu.

Dalam Tanah tersebut, mantan suami Salmafima Sunan itu telah membangun masjid dan rumah mewah yang setara 1 kavling atau 110 meter persegi.

"Masalah kami dengan Taqy Malik terkait uang kavling sebidang tanah di Bogor, saudara Taqy Malik beserta keluarganya sebelumnya ada kesepakatan jual beli dalam perjanjian antara klien kami dengan Taqy Malik senilai Rp9 miliar di Tahun 2022," ujar Husen Bafaddal kuasa hukum Sirhan, di kawasan Condet, Jakarta Timur, Kamis, 2 Oktober 2025.

Dari proses pembelian tersebut, Taqy Malik disebut baru saja membayar cicilan sebesar Rp2,2 miliar dan belum melunasinya hingga saat ini dan hilang tanpa kabar.

"Dia baru bayar DP Rp1 miliar, setelah itu mencicil semampunya dia dan sewaktu-waktu jadi total yang sudah dibayar Rp2,2 miliar. Sedangkan batas waktu jatuh temponya itu sejak Juni 2023," sambungnya.

Husen Bafaddal (kuasa hukum Sirhan lawan Taqy Malik soal sengketa tanah) <b>(NTVNews)</b> Husen Bafaddal (kuasa hukum Sirhan lawan Taqy Malik soal sengketa tanah) (NTVNews)

Adapun upaya yang sudah dilakukan oleh Sirhan dan tim kuasa hukumnya yakni, melakukan mediasi dan somasi kepada pihak Taqy Malik sebelum adanya gugatan di Pengadilan Negeri Bogor.

"Kami sudah mengambil langkah persuasif terhadap saudara Taqy Malik setelah itu kami sudah berikan somasi dan peringatan namun tidak beritikad baik, makanya kami melakukan gugatan di Pengadilan. Proses hukumnya dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Mahkamah Agung sudah selesai di bulan April 2025," jelasnya.

Alih-alih tak merespons somasi dari pihak Sirhan, Taqy Malik pun diminta segera mengosongkan lahan tersebut sesuai dengan hukum yang diputus oleh pihak Pengadilan.

"Tapi sudah harus mengosongkan lahan itu secara segera, tanpa harus dia membangun narasi atau gerakan yang menurut kami itu tidak patut dilakukan dan tidak ada relevansinya," tuturnya.

Dengan tegas pihak Sirhan hanya meminta haknya yang seharusnya dikembalikan oleh Taqy Malik, usai ia tidak melanjutkan pembayaran.

"Kepada Taqy Malik kami meminta kembalikan 6 kavling, dan yang dua kavling untuk masjid diberikan kepada Taqy Malik. Cuma dari pihak Taqy Malik tetap meminta rumah yang sudah dibangun dan dia tempatin," kata Novel Muhammad Bisyir.

x|close