Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni, dari Rehabilitasi hingga Dugaan Peredaran di Dalam Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2025, 16:29
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ammar Zoni Ammar Zoni (Instagram @ammar_zoni_fans93)

Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan hukum setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjeratnya sebagai tersangka dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba pada Oktober 2025. Kasus terbaru ini menambah panjang catatan Ammar terkait penyalahgunaan narkotika sejak pertama kali tersandung masalah hukum pada 2017.

2017: Kasus Pertama, Ditangkap Bersama Dua Rekannya

Nama Ammar Zoni pertama kali tercoreng pada 7 Juli 2017, ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkapnya di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja seberat 39,1 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu toples berisi ganja kering.

Kala itu, Ammar yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau dan Cinta Suci mengaku menyesal. Ia divonis 1 tahun rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna, bukan pengedar. Setelah keluar, Ammar sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan fokus pada karier serta rumah tangga.

Ammar Zoni diduga kembali terlibat peredaran narkoba dalam rutan Salemba  <b>(Instagram)</b> Ammar Zoni diduga kembali terlibat peredaran narkoba dalam rutan Salemba (Instagram)

2023: Ditangkap Lagi, Polisi Sita Sabu

Enam tahun berselang, Ammar kembali berurusan dengan aparat. Pada Maret 2023, mantan suami Irish Bella itu ditangkap polisi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dalam konferensi pers, polisi menyebut Ammar membeli sabu melalui perantara dan mengonsumsinya di rumah.

Ammar kemudian dijatuhi hukuman penjara 7 bulan setelah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah sebagai pengguna. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena terjadi hanya beberapa bulan setelah Ammar dikaruniai anak kedua.

Baca Juga: Gunakan Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Salemba

Desember 2023: Penangkapan Ketiga

Hanya beberapa bulan setelah bebas, Ammar Zoni kembali ditangkap atas kasus narkoba. Pada 12 Desember 2023, polisi menangkapnya di Tangerang dan menyita 4 paket sabu serta satu paket kecil ganja dari tangannya.

Dari kasus ketiga ini, Ammar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding, dan Ammar akhirnya divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

2025: Diduga Mengendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara

Kasus terbaru Ammar muncul pada Oktober 2025, ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa ia menjadi tersangka dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ammar diduga berperan dalam pengendalian sabu dan ganja sintetis (sinte) bersama narapidana lainnya.

Dalam unggahan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, disebutkan bahwa Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Ammar terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

x|close